DECEMBER 9, 2022
News

Daftar Kasus yang Ditangani KPK Sepanjang Tahun 2024, Lengkap dengan Buronan Koruptor yang Belum Tertangkap

image
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan "shelter" tsunami Nusa Tenggara Barat tahun 2014, dalam konferens pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Selanjutnya pada 23 November 2024, KPK kembali melakukan OTT terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Yang bersangkutan kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).

OTT terakhir KPK pada 2024 adalah terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada 3 Desember 2024. Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau. 

Dalam OTT tersebut penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp6,8 miliar sebagai barang bukti.

Baca Juga: Waduh, Terpidana Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Tercatat Sebagai Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Penyelesaian perkara lainnya yang banyak menarik perhatian publik selama 2024 adalah vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. 

SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Catat, Pakar Hukum Unej Arief Amrullah Sebut Pengembalian Uang para Koruptor Tidak Boleh Menghapus Tuntutan Pidana

Penyelesaian perkara berikutnya adalah vonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.

Selanjutnya mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono yang divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Vonis Koruptor Harvey Moeis Dinilai Ringan, Guru Besar Hukum Pidana Unej Nilai Kesopanan Tidak Bisa Jadi Alasan

Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Halaman:
1
2
3
4
5
Sumber: Antara

Berita Terkait