DECEMBER 9, 2022
News

Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah, Hendry Lie Usai Pulang Secara Diam-diam

image
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, Hendry Lie (tengah), diamankan oleh penyidik sesaat ketika keluar dari pesawat pada hari Senin 18 November 2024. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

POLITIKABC.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, Hendry Lie, pulang ke Indonesia dari Singapura secara diam-diam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa Hendry Lie telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 usai pemeriksaan pertama kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Pulang secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 19 November 2024 dini hari.

Baca Juga: Indonesia Jadi Produsen Nikel dan Timah Terbesar di Dunia, Kemenhub Perketat Muatan Mineral di Pelabuhan dengan Cara Ini

"Namun, yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Rumah Sakit Mount Elizabeth," kata dia.

Hendry lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada tanggal 15 April 2024.

Pada akhirnya, Hendry memutuskan pulang diam-diam ke Indonesia dan berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada hari Senin (18/11) pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Calon Gubernur Banten Andra Soni Minta Maaf Jika Ucapan Tidak Korupsi dalam Kampanye Mengganggu Sejumlah Pihak

Diungkapkan pula alasan Hendry kembali ke Indonesia lantaran paspor yang bersangkutan ditarik oleh imigrasi dan tidak bisa diperpanjang.

"Untuk kepulangan ke Indonesia, paspor yang bersangkutan berakhir pada tanggal 27 November 2024 sehingga tidak memungkinkan perpanjangan masa berlaku karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," ucapnya.

Meski pulang secara diam-diam, Qohar menegaskan bahwa penyidik telah memonitor keberadaan Hendry sejak April 2024 hingga akhirnya berhasil menangkap pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air tersebut di bandara.

Baca Juga: Pilkada DKI Jakarta 2024, Cawagub Dharma Pongrekun Singgung Pembangunan Waduk Sukamahi: Semoga Tidak Ada Korup

Adapun peran tersangka Hendry dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN. Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.

Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari penambangan timah ilegal.

Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Importasi Gula Tom Lembong Sebut Tak Pernah Ditegur Jokowi

Hendry pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tahapan selanjutnya, Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait