Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2024 Capai Rp310,61 Triliun, Ini Daftar Kasusnya
- Penulis : Ulil
- Selasa, 31 Desember 2024 19:11 WIB
POLITIKABC.COM - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi mencapai total Rp310,61 triliun, 7,88 juta dolar AS, dan 58,135 kilogram emas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa selama tahun tersebut, pihaknya telah menangani 2.316 perkara korupsi di tahap penyelidikan, 1.589 perkara dalam tahap penyidikan, 2.036 perkara yang masuk proses penuntutan, serta mengeksekusi 1.836 perkara.
Harli juga memaparkan bahwa jumlah kerugian negara itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022, yang mencapai Rp300 triliun. Selain itu, terdapat pula dugaan korupsi proyek Besitang-Langsa dengan kerugian negara senilai Rp1 triliun.
"Kemudian ada pula upaya hukum banding sebanyak 511 perkara, kasasi 420 perkara, dan peninjauan kembali sebanyak 59 perkara pada tindak pidana korupsi," kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.
Kemudian, dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Rp1,07 triliun dan 58,135 kg emas serta dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas tahun 2010-2022 Rp24,58 miliar.
Lalu, meliputi dugaan korupsi Duta Palma senilai Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS serta dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023 sebesar Rp400 miliar.
Selain tindak pidana korupsi, ia menyebutkan terdapat pula tindak pidana lain yang ditangani Kejagung, yakni perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Tindak pidana perpajakan meliputi tuntutan sebanyak 73 perkara, eksekusi 51 perkara, upaya hukum banding delapan perkara, kasasi tiga perkara, serta peninjauan kembali tiga perkara.
Sementara itu, tindak pidana kepabeanan terdiri atas penuntutan sebanyak51 perkara, eksekusi 35 perkara, banding dua perkara, kasasi tiga perkara, dan PK sebanyak tiga perkara.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2024, Angka Kecelakaan Lalu LIntas di Surakarta Capai 1.073 Turun Dibandingkan 2023
Harli melanjutkan, terdapat pula tindak pidana cukai dengan jumlah penuntutan sebanyak 157 perkara, eksekusi 131 perkara, banding 17 perkara, serta kasasi 13 perkara.