DECEMBER 9, 2022
Politik

Catat, Pakar Hukum Unej Arief Amrullah Sebut Pengembalian Uang para Koruptor Tidak Boleh Menghapus Tuntutan Pidana

image
Ilustrasi-Tindak pidana korupsi. Pakar hukum Unej sebut Pengembalian Uang para Koruptor Tidak Boleh Menghapus Tuntutan Pidana (ANTARA/HO)

POLITIKABC.COM -  Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah mengatakan bahwa pengembalian uang tindak pidana korupsi tidak boleh menghapus tuntutan pidana yang bersangkutan.

Prof. Arief menyampaikan pernyataan tersebut dengan merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk merespons wacana pemerintah soal pengampunan bagi koruptor bila mengembalikan uang hasil korupsi.

“Harusnya itu crime doesn't pay (berbuat kriminal lebih merugikan, red.). Jangan sampai dia untung melakukan kejahatan itu. Nah kalau itu (pengampunan) memang artinya mengembalikan kerugian negara, sebagai peringanan, jangan lalu si koruptornya itu diampuni, selesai,” kata Prof. Arief saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu 29 Desember 2024.

Baca Juga: PDI Perjuangan Siapkan Langkah Hukum Berkaitan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto di Kairo, Mesir, Rabu 18 Desember, mengatakan memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat selama mereka mengembalikan hasil korupsi kepada negara. 

Presiden mengatakan bahwa cara mengembalikannya dapat dilakukan diam-diam agar tidak ketahuan publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis 19 Desember menjelaskan pernyataan Presiden tersebut menjadi bagian rencana amnesti dan abolisi.

Baca Juga: Wacana Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Komisi III DPR RI Respons Kritik Mahfud MD

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pernyataan Presiden bukan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bebas.

Selanjutnya, Presiden saat menghadiri acara Puncak Perayaan Natal Nasional 2024, di Jakarta, Sabtu 28 Desember, menegaskan tidak memaafkan koruptor, dan tetap meminta mereka mengembalikan hasil korupsi.

Lebih lanju, pakar hukum pidana Unej ini menyampaikan, dalam pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

Baca Juga: Prabowo Membantah akan Memaafkan Koruptor: Silakan Bertobat dan Kembalikan Uang Negara

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa bila pengampunan dilakukan dengan menghapus tuntutan pidananya, maka ke depannya warga negara tidak takut untuk berbuat tindak pidana korupsi.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait