DECEMBER 9, 2022
News

Vonis Koruptor Harvey Moeis Dinilai Ringan, Guru Besar Hukum Pidana Unej Nilai Kesopanan Tidak Bisa Jadi Alasan

image
Palu hakim pengadilan. Vonis Koruptor Harvey Moeis Dinilai Ringan/ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/aa.

POLITIKABC.COM -  Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah memandang bahwa kesopanan terdakwa di pengadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan putusan pidana.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 23 Desember 2024 memutuskan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Namun, dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. 

Baca Juga: Wacana Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Komisi III DPR RI Respons Kritik Mahfud MD

Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto menambahkan.

Merespons hal itu, Prof. Arief menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons hal yang meringankan putusan terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.

Baca Juga: Prabowo Membantah akan Memaafkan Koruptor: Silakan Bertobat dan Kembalikan Uang Negara

“Siapa pun pasti sopan. Coba saja kita berhadapan dengan misalnya hakim seperti itu kan sopan,” kata Prof. Arief saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu 29 Desember 2024. 

Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa peluang seorang terdakwa untuk tidak sopan di persidangan justru kecil.

“Semua orang sopan, berpakaian rapi. Masak pakaian compang-camping di ruang sidang?” ujarnya.

Baca Juga: Waduh, Terpidana Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Tercatat Sebagai Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Ia juga mengatakan bahwa kecil kemungkinan bagi tersangka mencak-mencak atau mengamuk di hadapan majelis hakim, dan tindakan tidak sopan lain di pengadilan.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait