DECEMBER 9, 2022
News

Waduh, Terpidana Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Tercatat Sebagai Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

image
Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta/(ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

POLITIKABC.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Kesehatan, mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 29 Desember 2024. Pernyataan tersebut merespons diskusi yang ramai di media sosial mengenai status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi.

Ani menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memperluas keikutsertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi, demi menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta sebagai bagian dari implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang dicanangkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Indonesia Jadi Produsen Nikel dan Timah Terbesar di Dunia, Kemenhub Perketat Muatan Mineral di Pelabuhan dengan Cara Ini

"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," katanya.

Pada masa itu, lanjut Ani, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah, Hendry Lie Usai Pulang Secara Diam-diam

“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ungkap Ani.

Baca Juga: Wacana Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Komisi III DPR RI Respons Kritik Mahfud MD

Adapun tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran dilakukan diantaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait