DECEMBER 9, 2022
News

Daftar Kasus yang Ditangani KPK Sepanjang Tahun 2024, Lengkap dengan Buronan Koruptor yang Belum Tertangkap

image
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan "shelter" tsunami Nusa Tenggara Barat tahun 2014, dalam konferens pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Pengaduan masyarakat juga menjadi salah satu pintu masuk utama bagi KPK. Dalam empat tahun terakhir, KPK menerima 21.189 pengaduan, termasuk 4.182 pengaduan pada 2024.

Namun masih ada pekerjaan rumah yang ditinggalkan oleh pimpinan KPK Jilid V, yakni pencarian terhadap buronan kasus korupsi:

1. Buronan perkara korupsi pengadaan KTP-e Paulus Tannos
2, Buronan perkara suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
3. Buronan perkara pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama.
4. Buronan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia Emylia Said dan Herwansyah.

Baca Juga: Waduh, Terpidana Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Tercatat Sebagai Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Salah satu pekerjaan KPK yang paling banyak mendapatkan sorotan publik selama 2024 adalah operasi tangkap tangan atau OTT. Selama 2024 KPK tercatat lima kali menggelar operasi senyap tersebut.

Pada 11 Januari 2024, KPK memberikan kejutan dengan pengumuman operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga.

Erik kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum 4 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar.

Baca Juga: Catat, Pakar Hukum Unej Arief Amrullah Sebut Pengembalian Uang para Koruptor Tidak Boleh Menghapus Tuntutan Pidana

OTT berikutnya berlangsung pada 25 Januari 2024 terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Perkara ini akhirnya menyeret Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai tersangka dan dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.

Penyidik KPK pada 8 Oktober 2024 kembali menggelar OTT di Kalimantan Selatan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). 

Baca Juga: Vonis Koruptor Harvey Moeis Dinilai Ringan, Guru Besar Hukum Pidana Unej Nilai Kesopanan Tidak Bisa Jadi Alasan

Selain itu masih dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Halaman:
1
2
3
4
5
Sumber: Antara

Berita Terkait