Politik
Apa yang Terjadi Bila Kota Kosong Raih Kemenangan di Pilkada Serentak 2024, DPR dan DKPP Sepakati Keputusan Ini
- Penulis : Ulil
- Rabu, 11 September 2024 08:32 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal
- Ciamis
Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Baca Juga: Daftar 41 Daerah di Indonesia dengan Satu Paslon, Menjalani Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong
Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat
Baca Juga: Pilkada Aceh: Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang Jadi Paslon Tunggal yang akan Melawan Kotak Kosong
- Bengkayang
Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
Baca Juga: Muncul Gerakan Kampanye Kotak Kosong Melawan Petahana, KPU Trenggalek Pertanyakan Legalitasnya
Kalimantan Timur
Sumber: Antara