DECEMBER 9, 2022
Politik

Hanya Ada Satu Bakal Pasangan Calon, KPU Ciamis Sebut Duet Herdiat Sunarya-Yana D Putra akan Melawan Kotak Kosong

image
Komisioner KPU Kabupaten Ciamis foto bersama dengan pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Ciamis Herdiat Sunarya-Yana D Putra yang daftar menjadi calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ciamis tahun 2024. (ANTARA/HO-KPU Ciamis)

POLITKABC.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyampaikan, hanya menerima satu bakal pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Ciamis Herdiat Sunarya-Yana D Putra pada pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis tahun 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani saat dihubungi melalui telepon seluler di Ciamis, Jumat 30 Agustus 2024.  Ia menuturkan Herdiat Sunarya-Yana D Putra satu-satunya bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Ciamis yang secara resmi daftar dengan menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Ciamis di hari terakhir waktu pendaftaran, Kamis 29 Agustus 2024.

Meski hanya ada satu pasangan calon yang daftar ke KPU Ciamis, kata dia, berdasarkan peraturan tidak menjadi masalah maupun hambatan dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada Kabupaten Ciamis. Pasangan tersebut nantinya akan berdampingan dengan surat suara kotak kosong atau tanpa gambar.

Baca Juga: Pengamat Politik UI, Sebut Ada Skenario Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Mulai Jakarta hingga Jawa Timur 

"Di surat suara berdampingan dengan kotak kosong," katanya.

Ia menyampaikan meski hanya satu bakal pasangan calon tahapan pilkada tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, seperti saat ini KPU Ciamis akan memeriksa berkas persyaratan pendaftarannya sudah memenuhi syarat atau belum.

Setelah pendaftaran selesai, kata dia, KPU Ciamis akan memberikan surat pengantar kepada pasangan calon tersebut untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, begitu juga nanti akan ada kegiatan kampanye sesuai jadwal.

Baca Juga: Basuki Tjahaja Purnama Yakini Pendukungnya akan Memilih Kotak Kosong Jika Hanya Ada Calon Tunggal di Pilkada DKI Jakarta

"Tahapan selanjutnya pemeriksaan kesehatan pada tanggal 2 September (2024). Kampanye tetap berjalan sesuai jadwal," katanya.

Ia menambahkan saat pelaksanaan pemungutan suara nanti tetap dilaksanakan seperti pemilihan pada umumnya, namun yang berbeda hanya pada surat suara yang hanya ada satu calon, dan di sampingnya kotak kosong.

Terkait penghitungan suaranya untuk menentukan pemenang dalam pilkada, kata dia, sesuai aturan penghitungan pemenang di atas 50 persen dari hasil perolehan suara yang sah.

Baca Juga: Hanya Ada Satu Pasangan Calon, KPU Ngawi Perpanjang Waktu Pendaftaran Agar Tidak Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024 

"Perhitungan pemenang di atas 50 persen dari suara sah," katanya.

Bakal pasangan Herdiat Sunarya-Yana D Putra merupakan pasangan yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, kemudian pada pilkada 2024 kini kembali maju bersama dengan mendapatkan dukungan dari 18 partai politik atau seluruh partai di Ciamis.***

Sumber: Antara

Berita Terkait