DECEMBER 9, 2022
Politik

Apa yang Terjadi Bila Kota Kosong Raih Kemenangan di Pilkada Serentak 2024, DPR dan DKPP Sepakati Keputusan Ini

image
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal

POLITIKABC.COM -  Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal, di Pilkada serentak 2024. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Pilkada ulang akan digelar bila daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen. 

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

Baca Juga: Daftar 41 Daerah di Indonesia dengan Satu Paslon, Menjalani Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong

"Kami  menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” katanya. 

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu 4 September pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Pilkada Aceh: Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang Jadi Paslon Tunggal yang akan Melawan Kotak Kosong

Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.

Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi:

Baca Juga: Muncul Gerakan Kampanye Kotak Kosong Melawan Petahana, KPU Trenggalek Pertanyakan Legalitasnya

- ​​​​Papua Barat

Kabupaten/kota:

Aceh

- Aceh Utara
- Aceh Taming

Sumatera Utara

- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara

Sumatera Barat

- Dharmasraya

Jambi

- Batanghari

Sumatera Selatan

- Ogan Ilir
- Empat Lawang

Bengkulu

- Bengkulu Utara

Lampung

- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung

- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau

- Bintan

Jawa Barat

- Ciamis

Jawa Tengah

- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes

Jawa Timur

- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya

Kalimantan Barat

- Bengkayang

Kalimantan Selatan

- Tanah Bumbu
- Balangan

Kalimantan Timur

- Kota Samarinda

Kalimantan Utara

- Malinau
- Kota Tarakan

Sulawesi Selatan

- Maros

Sulawesi Tenggara

- Muna Barat

Sulawesi Barat

- Pasangkayu

Papua Barat

- Manokwari
- Kaimana***

Sumber: Antara

Berita Terkait