DECEMBER 9, 2022
Politik

Pengamat Politik: Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bakal Calon di Pilkada Serentak 2024 Minimalisir Munculnya Kotak Kosong

image
Ilustrasi : Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/ANTARA)

POLITIKABC.COM - Pengamat politik sekaligus Manajer Riset The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono mengatakan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon peserta Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum dapat meminimalisasi munculnya kotak kosong.

Menurut Arfianto, perpanjangan masa pendaftaran ini akan membuat partai politik mempunyai waktu untuk mempersiapkan bakal pasangan calon yang akan diusung.

Tidak hanya itu, perpanjangan masa pendaftaran juga memungkinkan bagi partai politik untuk mencari rekanan koalisi dalam mengusung bakal pasangan calon pada detik-detik akhir pendaftaran.

Baca Juga: Basuki Tjahaja Purnama Yakini Pendukungnya akan Memilih Kotak Kosong Jika Hanya Ada Calon Tunggal di Pilkada DKI Jakarta

"Kita sambut baik keputusan KPU yang mengeluarkan aturan ini dan sangat penting bahwa aturan ini jadi sebuah kesepakatan bagi calon," kata Arfianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 31 Agustus 20245. 

Dengan demikian, para peserta Pilkada 2024 akan semakin banyak dan masyarakat akan dihadapkan dengan calon pemimpin yang beragam.

Namun demikian, Arfianto mengingatkan KPU harus sesegera mungkin menyosialisasikan hal tersebut karena perpanjangan waktu pendaftaran hanya selama tiga hari.

Baca Juga: Hanya Ada Satu Pasangan Calon, KPU Ngawi Perpanjang Waktu Pendaftaran Agar Tidak Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024 

"Ini akan jadi tantangan bagi KPU daerah untuk menyosialisasikan ini," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik mengatakan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon diperpanjang pada tanggal 2–4 September 2024.

Dalam sesi jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8), Idham mengatakan KPU daerah akan kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.

Baca Juga: Hanya Ada Satu Bakal Pasangan Calon, KPU Ciamis Sebut Duet Herdiat Sunarya-Yana D Putra akan Melawan Kotak Kosong

"KPU provinsi, kabupaten dan kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Idham.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait