DECEMBER 9, 2022
Politik

Pilkada Aceh: Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang Jadi Paslon Tunggal yang akan Melawan Kotak Kosong

image
Ilustrasi pendaftaran bakal pasangan calon pada Pilkada 2024 di Kota Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA.

POLITIKABC.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menyatakan Pilkada serentak 27 November 2024 di daerah itu hanya diikuti satu bakal pasangan calon. Untuk itu, jalannya Pilkada Aceh akan melawan kotak kosong.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara Hidayatul Akbar mengatakan pihaknya sebelumnya sudah membuka perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon karena hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar.

Sebelumnya, KIP Kabupaten Aceh Utara membuka tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada saat itu, hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar yakni Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang.

Baca Juga: Hanya Ada Satu Bakal Pasangan Calon, KPU Ciamis Sebut Duet Herdiat Sunarya-Yana D Putra akan Melawan Kotak Kosong

"Setelah kami membuka pendaftaran lanjutan, tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftar. Jadi, setelah pendaftaran ditutup hanya satu bakal calon yang mendaftar," kata Hidayat Akbar, Jumat 9 September 2024. 

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, maka dibuka perpanjangan pendaftaran. KIP Kabupaten Aceh Utara membuka perpanjang pendaftaran pada 2 hingga 4 September 2024. Namun, hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran, tidak bakal pasangan calon yang mendaftar.

"Jadi, hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Utara. Pasangan tersebut juga sudah mengikuti tes kesehatan dan uji mampu baca Al-Qur'an," katanya menjelekkan.

Baca Juga: Pengamat Politik: Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bakal Calon di Pilkada Serentak 2024 Minimalisir Munculnya Kotak Kosong

Sebelumnya Hidayatul Akbar menjelaskan syarat pendaftaran bakal pasangan calon yakni diusung partai politik maupun gabungan partai politik maupun dari jalur perseorangan atau independen.

"Untuk jalur perseorangan, tidak bisa lagi mendaftar karena pendaftaran penyerahan syarat dukungan, tidak ada satu bakal pasangan calon yang menyerahkan. Syarat dukungan ini menjadi syarat bagi calon perseorangan untuk mengikuti kontestasi pilkada," katanya.

Sedangkan syarat untuk partai politik, kata dia, memiliki minimal 15 persen jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara hasil Pemilu 2024. Jumlah kursi di DPRK Aceh Utara sebanyak 45 kursi. Atau 15 persen perolehan suara sah hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Daftar 41 Daerah di Indonesia dengan Satu Paslon, Menjalani Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong

Jika nanti hanya satu pasangan calon, maka di surat suara ada gambar satu pasangan calon dan satu lagi kolom kosong. Jika suara sah kolom kosong lebih banyak, maka tidak ada pasangan calon terpilih.

"Apabila tidak ada pasangan calon terpilih, maka Kabupaten Aceh Utara dipimpin penjabat bupati hingga pilkada lima tahun berikutnya," kata Hidayatul Akbar.

Pilkada di Kabupaten Aceh Utara digelar bersamaan antara pemilihan bupati dan wakil bupati dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.***

Sumber: Antara

Berita Terkait