DECEMBER 9, 2022
Politik

Apa yang Terjadi Bila Kota Kosong Raih Kemenangan di Pilkada Serentak 2024, DPR dan DKPP Sepakati Keputusan Ini

image
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal

- Ogan Ilir
- Empat Lawang

Bengkulu

- Bengkulu Utara

Baca Juga: Daftar 41 Daerah di Indonesia dengan Satu Paslon, Menjalani Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong

Lampung

- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung

Baca Juga: Pilkada Aceh: Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang Jadi Paslon Tunggal yang akan Melawan Kotak Kosong

- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau

- Bintan

Baca Juga: Muncul Gerakan Kampanye Kotak Kosong Melawan Petahana, KPU Trenggalek Pertanyakan Legalitasnya

Jawa Barat

Halaman:
1
2
3
4
5
6
Sumber: Antara

Berita Terkait