Politik
Apa yang Terjadi Bila Kota Kosong Raih Kemenangan di Pilkada Serentak 2024, DPR dan DKPP Sepakati Keputusan Ini
- Penulis : Ulil
- Rabu, 11 September 2024 08:32 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal
Kabupaten/kota:
Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming
Baca Juga: Daftar 41 Daerah di Indonesia dengan Satu Paslon, Menjalani Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong
Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
Sumatera Barat
Baca Juga: Pilkada Aceh: Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang Jadi Paslon Tunggal yang akan Melawan Kotak Kosong
- Dharmasraya
Jambi
- Batanghari
Baca Juga: Muncul Gerakan Kampanye Kotak Kosong Melawan Petahana, KPU Trenggalek Pertanyakan Legalitasnya
Sumatera Selatan
Sumber: Antara