DECEMBER 9, 2022
Politik

Muncul Gerakan Kampanye Kotak Kosong Melawan Petahana, KPU Trenggalek Pertanyakan Legalitasnya

image
Komisioner KPU Trenggalek Istatiin Nafiah saat menerima kelompok warga mengatasnamakan relawan gerakan bumbung kosong di kantor KPU Trenggalek.(ANTARA/HO - gilang)

POLITIKABC.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur sedang mempertanyakan legalitas kampanye mencoblos kotak kosong di Pilkada 2024. 

Hal ini menyikapi aspirasi sekelompok warga yang berniat melakukan gerakan sekaligus kampanye kotak kosong melawan petahana yang berpotensi menjadi calon tunggal di daerah itu.

"Kami akan berkoordinasi dengan KPU pusat untuk menyikapi persoalan itu. Utamanya soal legalitas kampanye yang akan dilakukan oleh relawan kotak kosong," kata Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah di Trenggalek, Senin 9 September 2024.

Baca Juga: Pengamat Politik: Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bakal Calon di Pilkada Serentak 2024 Minimalisir Munculnya Kotak Kosong

Pernyataan itu disampaikan Istatiin setelah pihaknya menerima aspirasi sekelompok warga yang datang ke KPU Trenggalek dan menanyakan regulasi dan ruang legal untuk melakukan kampanye kotak kosong jelang pemilihan kepala daerah, November 2024.

"Belum ada keputusan resmi boleh atau tidaknya kampanye bumbung kosong, kami masih melakukan koordinasi," kata Iin sapaan akrabnya.

Merujuk Undang-Undang Pilkada, lanjut Iin, peserta Pilkada harus diusung oleh partai politik atau melalui jalur perseorangan.

Baca Juga: Daftar 41 Daerah di Indonesia dengan Satu Paslon, Menjalani Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong

Namun dalam dinamika regulasi yang berkembang, pasangan calon boleh diusung oleh partai politik non parlemen dengan ambang batas tertentu merujuk putusan anyar mahkamah konstitusi.

Namun dalam dinamika politik yang terjadi tidak menutup kemungkinan adanya potensi calon tunggal, seperti yang berpotensi terjadi di Trenggalek.

Jika nantinya saat ditetapkan hanya calon tunggal, Iin menyebut pasangan calon tunggal itu harus mendapat suara sah 50 persen plus satu.

Baca Juga: Pilkada Aceh: Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang Jadi Paslon Tunggal yang akan Melawan Kotak Kosong

Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka bakal dilakukan Pilkada ulang pada periode berikutnya.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait