Wamendagri Bima Arya Sugiarto Buka Peluang Revisi UU Parpol, Ini Beragam Isu Krusial yang akan Dibahas
- Penulis : Ulil
- Jumat, 31 Januari 2025 08:22 WIB
.jpg)
POLITIKABC.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Revisi itu menurutnya, berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
“Maka ada baiknya bagi kita juga untuk membuka ruang diskusi-diskusi untuk pelembagaan dan peningkatan fungsi dari partai politik,” kata Bima saat memberikan sambutan dalam acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa terdapat banyak isu yang akan dibenahi oleh Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI, serta bersama pemangku kepentingan lain, seperti parpol maupun akademisi.
Misalnya, lanjut dia, isu keserentakan dan dampaknya terhadap kualitas pemilu atau partisipasi pemilih.
Selain itu, kata dia, isu lain yang akan dibahas adalah proses gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai berdampak terhadap prinsip keserentakan pilkada.
“Kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana kita mengevaluasi koordinasi antara KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan semua instansi terkait,” ujarnya.
Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold, Gerindra: Kejutan Sekaligus Harapan
Kemudian, dia mengatakan bahwa isu proporsional terbuka atau tertutup, hingga ambang batas pencalonan akan dibahas sebagai bagian dari pembenahan sistem pemilihan di Tanah Air.
“Ambang batas pencalonan kalau untuk mencalonkan presiden sudah nol, apakah kepala daerah juga terdampak angka threshold-nya? Dan kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana memastikan agar aparat tetap netral dan sebagainya,” katanya.
Menurut dia, peningkatan partisipasi politik melalui pendidikan politik, dan persoalan politik uang akan dibahas untuk dibenahi oleh Kemendagri.
Baca Juga: Wacana Parliamentary Threshold, Cucun Ahmad Syamsurijal Sebut Berpotensi Picu Fraksi Kecil di DPR
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa diskusi terkait revisi UU mengenai politik dengan model omnibus law, atau kodifikasi politik secara terbatas juga akan dilakukan oleh Kemendagri.