DECEMBER 9, 2022
Politik

Golkar Terkejut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang Hapus Presidential Threshold

image
Golkar Terkejut dengan Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold. (ANTARA/HO-Humas Golkar Jatim)

POLITIKABC.COM - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sangat mengejutkan.  

Sarmuji menjelaskan bahwa sebelumnya, MK selalu menolak gugatan-gugatan yang menginginkan penghapusan presidential threshold. 

Dalam 27 gugatan sebelumnya, MK dan pembuat undang-undang selalu sepakat untuk mempertahankan ambang batas ini.  

Baca Juga: 10 Putusan Mahkamah Konstitusi yang Menjadi Sorotan Sepanjang Tahun 2024

"MK selalu menolak permohonan penghapusan presidential threshold, karena dianggap penting untuk mendukung sistem presidensial yang baik di Indonesia," kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, Kamis 2 Januari 2025. 

Sarmuji juga menyatakan bahwa sampai saat ini, Golkar belum menentukan langkah selanjutnya terkait putusan MK tersebut. 

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan ini memang cukup mengejutkan mengingat sebelumnya selalu ada penolakan terhadap penghapusan ambang batas tersebut.

Baca Juga: Mengenal Presidential Threshold yang Dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, Kini Semua Partai Punya Kesempatan Sama

Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik dengan minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.***

Sumber: ANTARA

Berita Terkait