PAN Dukung Penghapusan Presidential Threshold: Sejalan dengan Perjuangan Partai
- Penulis : Ulil
- Jumat, 03 Januari 2025 11:34 WIB
POLITIKABC.COM - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Saleh menyebutkan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan perjuangan panjang partainya yang sejak lama berjuang untuk menghapuskan ketentuan ini.
Saleh menilai keputusan MK yang mengabulkan uji materi Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut sebagai langkah yang populis dan sangat mendukung kehendak rakyat.
Menurutnya, presidential threshold selama ini sangat tidak adil karena membatasi hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden.
"Kami dari PAN sangat mendukung keputusan MK yang menghapuskan presidential threshold yang mensyaratkan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu. PAN sudah lama berjuang bersama banyak pihak untuk menghapuskan batasan tersebut," ujar Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 2 Januari 2024.
"Jika menggunakan PT, berarti tidak semua warga negara punya hak yang sama untuk maju jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa melaju, padahal untuk mendapat dukungan seperti itu sangat sulit," katanya.
Baca Juga: 5 Poin Pedoman Rekayasa Konstitusional Usai Mahkamah Konstitusi Menghapus Presidential Threshold
Ia juga menambahkan bahwa Indonesia memiliki banyak calon pemimpin yang potensial dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa, profesional, aktivis, dan lainnya.
Namun, banyak dari mereka yang tidak pernah terpikir untuk maju dalam kontestasi pilpres karena kendala dalam urusan partai politik.
Saleh berharap agar semua pihak dapat bersama-sama merumuskan sistem pemilihan presiden ke depan, sehingga seluruh rakyat memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri maupun dicalonkan.
Baca Juga: Ini Alasan Lengkap Mahkamah Konstitusi Memutuskan Menghapus Presidential Threshold tentang Pemilu
Ia menekankan bahwa prinsip dasar demokrasi adalah kesetaraan hak dan kedudukan dalam hukum serta pemerintahan.