DECEMBER 9, 2022
Politik

Partai Perindo Sebut Keputusan Mahkamah Konstitusi Menghapus Presidential Threshold Jadi Kemenangan Rakyat

image
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (ANTARA/HO-Partai Perindo)

POLITIKABC.COM - Partai Perindo menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. 

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, putusan tersebut merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena membuka ruang demokrasi yang lebih luas.

Ferry mengungkapkan bahwa keputusan MK ini adalah langkah besar dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. 

Baca Juga: Ini Alasan Lengkap Mahkamah Konstitusi Memutuskan Menghapus Presidential Threshold tentang Pemilu

"Dengan putusan ini, ruang demokrasi semakin terbuka lebar, bukan hanya untuk pemohon, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia," ujarnya dalam keterangannya dikutip Jumat 3 Januari 2025. 

Perindo mengapresiasi keputusan MK dan menyatakan rasa syukur atas keputusan tersebut. 

Ferry juga menyebut Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan peran pentingnya sebagai penjaga konstitusi yang mengarahkan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik.

Baca Juga: Golkar Terkejut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang Hapus Presidential Threshold

Dia menambahkan bahwa penghapusan presidential threshold memberi kesempatan bagi Perindo, meskipun merupakan partai non-parlemen, untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas. 

Ini juga diharapkan dapat mengimplementasikan prinsip daulat rakyat secara nyata, di mana partai politik harus berperan sebagai penggerak demokrasi, bukan penghalang.

Namun, Ferry menekankan bahwa masih ada pekerjaan yang perlu diselesaikan, yaitu memastikan agar DPR RI periode 2024-2029 dapat segera merumuskan revisi Undang-Undang Pemilu yang sesuai dengan putusan MK tersebut. 

Baca Juga: Partai Demokrat: Putusan Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold Dukung Perkembangan Demokrasi

Perindo, bersama masyarakat sipil, akan terus mengawasi proses ini dan memastikan bahwa substansi putusan MK tidak diabaikan.

Halaman:
1
2
Sumber: ANTARA

Berita Terkait