DECEMBER 9, 2022
Politik

Partai Demokrat: Putusan Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold Dukung Perkembangan Demokrasi

image
Juru Bicara (Jubir) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

POLITIKABC.COM - Partai Demokrat menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). 

Partai Demokrat berharap keputusan tersebut dapat berkontribusi pada kemajuan dan perkembangan demokrasi di Indonesia.

Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan bahwa harapan mereka adalah keputusan MK ini akan mempercepat proses menuju demokrasi yang lebih matang dan membawa Indonesia lebih dekat kepada kesejahteraan bagi seluruh rakyat. 

Baca Juga: 5 Poin Pedoman Rekayasa Konstitusional Usai Mahkamah Konstitusi Menghapus Presidential Threshold

"Kami ingin demokrasi Indonesia semakin berkembang dan dapat mewujudkan tujuan untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya di Jakarta, Kamis 2 Januari 2025. 

Herzaky menambahkan bahwa komitmen Partai Demokrat untuk terus berkontribusi dalam memperkuat demokrasi tetap teguh, bersama rakyat, menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Partai Demokrat menghormati putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi terkait presidential threshold, mengingat keputusan MK bersifat final dan mengikat. 

Baca Juga: Ini Alasan Lengkap Mahkamah Konstitusi Memutuskan Menghapus Presidential Threshold tentang Pemilu

"Kami selalu menghormati setiap putusan MK karena sudah melalui proses yang mendalam, dengan mempertimbangkan berbagai aspek keadilan," ungkap Herzaky.

Dia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap elemen masyarakat wajib menghormati produk hukum, terutama yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki tugas menegakkan hukum dan keadilan.

Herzaky juga mengajak semua pihak untuk fokus pada pekerjaan dan memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara, setelah keputusan ini.***

Sumber: ANTARA

Berita Terkait