DECEMBER 9, 2022
Politik

DPR RI akan Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Berkaitan Penghapusan Presidential Threshold

image
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

POLITIKABC.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI akan memasukkan keputusan MK tersebut ke dalam proses pembentukan norma baru atau undang-undang yang akan mengatur pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga kami menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis 2 Januari 2025. 

Baca Juga: Ini Alasan Lengkap Mahkamah Konstitusi Memutuskan Menghapus Presidential Threshold tentang Pemilu

Ia juga menilai bahwa keputusan MK ini membuka babak baru bagi demokrasi di Indonesia. Dengan penghapusan ambang batas tersebut, kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden akan menjadi lebih luas, karena lebih banyak pasangan calon yang bisa ikut serta dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan untuk menghapus Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025.***

Sumber: ANTARA

Berita Terkait