DECEMBER 9, 2022
Politik

Dosen Ilmu Politik UI Aditya Perdana: Penghapusan Presidential Threshold Buka Lebar Peluang Capres 2029

image
Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

POLITIKABC.COM - Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia, Aditya Perdana, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold membuka peluang lebih besar bagi siapa saja untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden pada Pemilu 2029.

"Keputusan ini membuka kesempatan lebar bagi siapa saja, baik politisi maupun bukan, untuk maju sebagai capres di 2029. Dengan dihapuskannya batasan ini, kita akan melihat banyaknya calon yang muncul karena tidak ada lagi pembatasan," ujar Aditya Perdana di Depok, Kamis.

Pada awal tahun 2025, MK mengejutkan publik dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu berikutnya, yang sebelumnya mengharuskan partai politik memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan calon presiden.

Baca Juga: Mengenal Presidential Threshold yang Dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, Kini Semua Partai Punya Kesempatan Sama

Aditya juga mengatakan, keputusan MK ini akan memberikan tantangan lebih berat bagi petahana seperti Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. 

Semakin banyak calon yang akan muncul dan mencoba memperebutkan dukungan pemilih, termasuk di antaranya mantan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini akan mempengaruhi dinamika politik di dalam pemerintahan. Setiap politisi dan pimpinan partai yang ada di kabinet tentu memiliki ambisi untuk maju sebagai calon presiden, yang bisa memengaruhi stabilitas dan arah kebijakan pemerintahan. 

Baca Juga: 5 Poin Pedoman Rekayasa Konstitusional Usai Mahkamah Konstitusi Menghapus Presidential Threshold

Aditya berharap, keputusan MK ini dapat segera diperkuat dengan revisi Undang-Undang Pemilu yang direncanakan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas.***

Sumber: ANTARA

Berita Terkait