Wacana Parliamentary Threshold, Cucun Ahmad Syamsurijal Sebut Berpotensi Picu Fraksi Kecil di DPR
- Penulis : Ulil
- Sabtu, 18 Januari 2025 07:33 WIB
![image](https://img.politikabc.com/2025/01/18/20250118073732IMG_2494.jpg)
POLITIKABC.COM - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dapat memunculkan tantangan baru dalam sistem perwakilan di parlemen.
"Kalau parliamentary threshold-nya dinolkan, presidential threshold segala macam, atau parliamentary threshold-nya diperkecil, nanti kebanyakan partai itu. Nanti ada fraksi-fraksi kecil kayak dulu," ujar Cucun saat berbicara dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Jumat malam, 17 Januari 2025.
Ia menilai bahwa keberadaan fraksi-fraksi kecil di DPR RI dapat menjadi masalah karena keputusan yang diambil mungkin sulit mencapai kesepakatan yang bulat.
Karena itu, Cucun menyebut perlunya kajian mendalam terhadap rencana penghapusan atau penyesuaian ambang batas parlemen.
"Pasti nanti public hearing (dengar pendapat publik, red.) akan terjadi. Kayak beliau-beliau (akademisi, pengamat) pasti akan terlibat, bagaimana memberikan masukan, kritik melalui forum media maupun kami undang di DPR," tambahnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa DPR RI akan mengadakan dialog langsung dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi terkait sistem pemilu dan sistem politik yang paling sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Baca Juga: DPR RI akan Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Berkaitan Penghapusan Presidential Threshold
"Kami juga kan masa sidang baru besok dimulai, bagaimana pimpinan menyikapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang dikembalikan kepada pembuat undang-undang ini akan kami sikapi, masuk dalam prosedur," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar akan membatalkan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara nasional.
"Setelah ada putusan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden), kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik," kata Yusril di Denpasar, Bali, Senin malam, 13 Januari.
Sebagai informasi, MK sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024.
Putusan ini meminta agar pembentuk undang-undang mengkaji ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.***