DECEMBER 9, 2022
Politik

PKB Tunggu Perkembangan Sebelum Tentukan Sikap Berkaitan Putusan MK Menghapus Presidential Threshold

image
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. ANTARA/HO-PKB/aa.

POLITIKABC.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkapkan bahwa mereka belum memutuskan sikap terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold. 

PKB menyatakan akan memantau perkembangan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, saat dikonfirmasi pada Kamis, 2 Januari 2025, mengatakan bahwa keputusan MK ini bisa dilihat sebagai "kado tahun baru" yang pasti akan menimbulkan berbagai pandangan, baik itu polemik maupun kontroversi. 

Baca Juga: Mengenal Presidential Threshold yang Dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, Kini Semua Partai Punya Kesempatan Sama

Meski begitu, Jazilul menekankan bahwa pemerintah dan DPR perlu segera merespons keputusan ini dengan menyusun norma baru dalam revisi Undang-Undang Pemilu. 

PKB pun berencana untuk merumuskan langkah-langkah ke depan sambil menunggu dinamika dari lembaga pembentuk undang-undang setelah putusan MK tersebut.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan presidential threshold yang terdapat dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

Baca Juga: 5 Poin Pedoman Rekayasa Konstitusional Usai Mahkamah Konstitusi Menghapus Presidential Threshold

MK menyatakan bahwa ketentuan ini membatasi hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden jika mereka tidak memenuhi ambang batas suara atau kursi di DPR.

MK juga mengamati bahwa pergerakan politik Indonesia cenderung mengarah pada pemilu presiden yang hanya diikuti dua pasangan calon. Hal ini, menurut MK, dapat meningkatkan polarisasi yang mengancam persatuan Indonesia jika tidak segera ditangani. 

Oleh karena itu, MK menilai bahwa presidential threshold yang ada selama ini tidak hanya mengganggu hak politik rakyat, tetapi juga menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat dibiarkan.***

Sumber: ANTARA

Berita Terkait