DECEMBER 9, 2022
Politik

5 Poin Pedoman Rekayasa Konstitusional Usai Mahkamah Konstitusi Menghapus Presidential Threshold

image
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/5 Poin Pedoman Rekayasa Konstitusional Usai Mahkamah Konstitusi Menghapus Presidential Threshold/ANTARA FOTO/Fauzan/Spt

POLITIKABC.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan lima poin pedoman rekayasa konstitusional setelah mencabut ketentuan ambang batas minimal (presidential threshold) untuk pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang terdapat dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan pedoman ini dalam sidang Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025. 

Pedoman ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pembuat undang-undang dalam melakukan revisi terhadap UU Pemilu, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak.

Baca Juga: Usai Dimakzulkan, Nasib Terakhir Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Berada di Mahkamah Konstitusi

Saldi Isra menjelaskan bahwa meskipun lebih banyak pasangan calon bisa memberikan variasi pilihan, jumlah yang terlalu banyak belum tentu membawa dampak positif bagi demokrasi presidensial di Indonesia. 

Dalam hal ini, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 perlu mempertimbangkan lima aspek penting agar proses demokrasi tetap sehat dan terkelola dengan baik.

Pedoman ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan perkembangan demokrasi presidensial Indonesia, serta mencegah potensi masalah yang muncul akibat jumlah calon yang berlebihan dalam pemilu mendatang.

Baca Juga: Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Mahkamah Konstitusi akan Segera Menggelar Sidang

Dengan adanya pedoman ini, MK berharap para pembuat undang-undang dapat menyeimbangkan antara memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon, dan menjaga kualitas serta efisiensi dalam proses pemilu.

Lima poin pedoman Mahkamah bagi pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional tersebut adalah:

Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: 10 Putusan Mahkamah Konstitusi yang Menjadi Sorotan Sepanjang Tahun 2024

Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Halaman:
1
2
Sumber: ANTARA

Berita Terkait