Setelah NU, Kini Ormas Keagamaan Muhammadiyah Juga Putuskan Terima Izin Usaha Tambang dari Pemerintah
- Penulis : Ulil
- Kamis, 25 Juli 2024 10:18 WIB
POLITIKABC.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan oleh pemerintah kepada Ormas keagamaan. Sebelumnya, Ormas Keagamaan Nahdlatul Ulama lebih dulu memutuskan menerima izin tersebut.
Keputusan menerima izin usaha pertambangan ini disampaikan oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup, Anwar Abbas, kepada wartawan tadi malam, Rabu 24 Juli 2024.
Dikutip Politikabc.com dari laman resmi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Anwar menjelaskan bahwa keputusan menerima izin usaha pertambangan ini diambil dalam rapat pleno PP Muhammadiyah yang berlangsung pada Sabtu, 13 Juli 2024.
“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” kata Anwar.
Persetujuan ini datang dengan beberapa catatan penting, terutama terkait dengan lingkungan dan hubungan dengan masyarakat setempat.
Anwar Abbas menekankan bahwa pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah harus dilakukan dengan menjaga lingkungan. “Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ujarnya.
Baca Juga: Otoritas Arab Saudi Sebut Kasus Jemaah Haji Meninggal Sebagian Besar Tidak Kantongi Izin
Selain itu, Muhammadiyah juga harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut.
Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengingatkan bahwa pengelolaan tambang harus memperhatikan perhitungan yang matang dan tidak didasarkan pada emosi semata. “Di situ ada hitung-hitungannya,” tambah Anwar.
Keputusan Muhammadiyah ini mengikuti kebijakan pemerintah yang menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). S
elain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengelola usaha pertambangan, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin, 22 Juli lalu.
Dalam rapat pleno dua pekan yang lalu, PP Muhammadiyah mengkaji kebijakan pemerintah soal izin tambang untuk ormas keagamaan dan memutuskan sikap untuk menerima tawaran tersebut.
“Muhammadiyah siap menerima dan siap mengelola,” ujar Anwar Abbas.
Keputusan Muhammadiyah untuk menerima IUP ini menimbulkan harapan bahwa pengelolaan tambang dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip yang bertanggung jawab, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat setempat.
Dengan demikian, Muhammadiyah diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam bidang pertambangan sambil tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan lingkungan.***