Nusantara
Teguh Setyabudi Klarifikasi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang ASN Wajib Izin Jika Berpoligami
- Penulis : Ulil
- Sabtu, 18 Januari 2025 06:32 WIB

Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara. ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Jika ada ASN yang menikah tanpa izin sesuai aturan, maka akan dikenakan sanksi disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Sumber: ANTARA