DECEMBER 9, 2022
Politik

Pilkada 2024: Bawaslu RI Melimpahkan 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Badan Kepegawaian

image
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan sambutan di kawasan Gambir, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal

POLITIKABC.COM - Menghadapi momentum Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu telah menyerahkan penanganan 400 laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian RI. 

Namun, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa awalnya, ratusan laporan tersebut, yang berasal dari temuan di lapangan dan laporan masyarakat, sempat ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. 

Bagja merujuk pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2024 mengenai pengalihan pelaksanaan pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN.

Baca Juga: Ini Prioritas ASN yang Bakal Dipindah ke IKN, Tak Hanya Lajang Namun Juga Punya Keahlian Ini

"Itu ditangani oleh KASN di awal-awal pilkada, dan kemudian juga kami menyerahkannya kepada BKN setelah KASN tidak ada, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemarin," kata Bagja di kawasan Gambir, Jakarta, Rabu 18 September 2024. 

Sebelumnya, dia mengungkapkan bahwa ada 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diterima hingga tahapan pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, yakni 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Sudah ada laporan lebih dari kalau tidak salah 400 ya, yang kemudian sedang ditindaklanjuti," katanya di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa 17 September 2024. 

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Aceh Barat Selidiki Kasus Korupsi Pajak yang Tidak Disetorkan oleh ASN ke Kas Daerah

Oleh sebab itu, dia mengingatkan bahwa laporan terkait pelanggaran netralitas ASN perlu diantisipasi karena menjadi kerawanan pilkada yang ketiga berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu. Adapun kerawanan yang pertama adalah politik uang, dan kedua yaitu netralitas penyelenggara pemilu.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, usai pendaftaran maka tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon yang dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024, para pasangan calon diagendakan berkampanye.

Kemudian tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.***

Sumber: Antara

Berita Terkait