Masa Cuti Kampanye Tuntas, Hendy Siswanto Kembali Berstatus Sebagai Bupati Jember, Netralitas ASN Jadi Sorotan
- Penulis : Ulil
- Minggu, 24 November 2024 10:08 WIB
POLITIKABC.COM - Hendy Siswanto kembali menjabat sebagai Bupati Jember usai berakhirnya masa cuti kampanye calon bupati dan wakil bupati Jember pada Sabtu 23 November 2024.
Serah terima pelaksanaan tugas Pjs Bupati Jember Imam Hidayat kepada Bupati Jember Hendy Siswanto digelar di Pendapa Wahyawibawagraha Jember pada Ahad dini hari.
Pjs Bupati Jember Imam Hidayat mengatakan, selama menjadi Pjs ada tiga hal yang menjadi penekanan dalam bekerja yakni pelayanan publik harus terus berjalan, netralitas dan profesionalisme ASN selama pilkada, sehingga diharapkan pesta demokrasi pada 27 November 2024 bisa berjalan aman dan kondusif.
"Saya pribadi mohon diri juga mohon maaf jika ada yang kurang berkenan. Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak selama 2 bulan lamanya saya menjabat," katanya di pendapa, Sabtu malam 23 November 2024.
Ia berharap apa yang dilakukan selama menjadi Pjs menjadi langkah ke depan lebih baik dan tentunya Jember di masa mendatang akan selalu jaya karena jabatan bupati definitif tentu tidak sama dengan Pjs yang memiliki kewenangan terbatas.
Prosesi serah terima dimulai dengan penandatanganan berita acara oleh Pjs Bupati Jember dan Bupati Jember, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan memori pelaksanaan tugas oleh Pjs. Bupati Jember kepada Bupati Jember.
Baca Juga: Hingga November 2024, Kekerasan Seksual yang Ditangani Satgas PPKS Universitas Jember Capai 22 Kasus
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengucapkan terima kasih kepada Imam Hidayat atas dedikasi dalam melaksanakan amanat sebagai Pjs. Bupati Jember bekerja dengan baik.
"Ada tiga poin penting yang ingin saya sampaikan setelah kembali menjabat sebagai Bupati Jember yakni pelayanan publik, netralitas dan integritas, serta semua warga bisa menyalurkan hak pilihnya" katanya.
Pertama, Hendy menginstruksikan agar pelayanan publik harus berjalan lancar di Kabupaten Jember, namun untuk bantuan sosial tetap akan mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni dicairkan setelah pilkada sesuai dengan surat edaran Mendagri.
Kedua, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dan integritas karena ASN adalah abdi negara dan pelayan bagi masyarakat, serta terakhir juga menginstruksikan camat/lurah agar memastikan warganya mendapatkan hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Mari layani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Terima kasih kepada forkopimda dan semua pihak. Mari kita tetap jalankan tugas birokrasi secara profesional," ucap Hendy.
Momentum tersebut berbarengan pula dengan serah terima pelaksanaan tugas Pjs Ketua TP-PKK Jember Ani Ariyani kepada Ketua TP-PKK Kabupaten Jember Kasih Fajarini yang dihadiri forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, dan unsur PKK hadir menyaksikan prosesi tersebut.***