DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Teguh Setyabudi Klarifikasi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang ASN Wajib Izin Jika Berpoligami

image
Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara. ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

POLITIKABC.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan poligami.  

Teguh menjelaskan, Pergub yang mengatur Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini justru dirancang untuk melindungi keluarga ASN.  

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," kata Teguh saat ditemui di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam 17 Januari 2025. 

Baca Juga: Kemendagri Segera Utus ASN untuk Gantikan Posisi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang Terjaring OTT

Pergub tersebut, lanjut Teguh, mengatur ketat prosedur perkawinan dan perceraian ASN di Jakarta. 

Setiap ASN yang berniat berpoligami atau bercerai wajib mengantongi izin dari atasan terlebih dahulu.  

"Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan," ujar Teguh.  

Baca Juga: Baru Dilantik Gantikan Tersangka Korupsi Risnandar Mahiwa, PJ Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat Sampaikan Pesan ke ASN

Melalui aturan ini, Teguh berharap keluarga dan anak-anak ASN dapat lebih terlindungi. Dia juga menekankan bahwa tujuan diterbitkannya peraturan ini bukan untuk memberikan kemudahan atau mendukung poligami.  

Teguh menambahkan, proses pengesahan Pergub ini memakan waktu yang cukup panjang, karena sudah mulai dibahas sejak 2023. Pembahasan tersebut melibatkan banyak pihak, bukan hanya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga kementerian terkait.  

"Selain itu juga sudah melibatkan berbagai kementerian, termasuk juga sudah harmonisasi dengan Kanwil, Kemenkumham, dan juga stakeholder lainnya," kata Teguh.  

Baca Juga: Datuk Jasni Matlani Sebut Puisi Esai Sudah Goes International dan Bagian dari High Culture

Sebelumnya, Teguh telah menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 pada 6 Januari 2025. Peraturan ini mengatur mekanisme izin bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1.  

Halaman:
1
2
Sumber: ANTARA

Berita Terkait