Menanti RUU Perampasan Aset Terwujud, Ahli Hukum Unair Sebut Pelaku Tidak akan Menikmati Hasil Korupsi
- Penulis : Ulil
- Selasa, 17 Desember 2024 14:12 WIB
POLITIKABC.COM - Hardjuno Wiwoho, seorang ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat penting untuk memastikan bahwa para pelaku kejahatan, terutama koruptor, tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya dan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat.
Menurutnya, RUU ini akan memperkenalkan mekanisme perampasan aset tanpa harus ada vonis pidana, yang dikenal dengan nama Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).
Hardjuno berharap agar RUU Perampasan Aset yang kini sedang dibahas di DPR dapat segera disahkan dengan regulasi yang jelas dan prosedur yang matang agar bisa segera diterapkan.
Baca Juga: Menkumham menunggu pembahasan undang-undang perampasan aset DPR
Dengan penerapan NCB yang efektif, ia yakin Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih adil dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, ia juga berpendapat bahwa NCB akan sangat membantu dalam mengembalikan kerugian negara akibat korupsi, terutama ketika pelaku sulit dijerat secara pidana.
Namun, untuk membuat penerapan NCB ini berjalan lancar, Hardjuno menekankan perlunya perbaikan dalam hal regulasi dan budaya hukum di Indonesia. Ia percaya bahwa Indonesia memerlukan aturan yang lebih spesifik untuk mengatur mekanisme NCB agar bisa berjalan dengan efektif.
Baca Juga: Menkumham Tunggu Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR
“Kuncinya konsistensi dan komitmen dari semua pihak. Jika ini bisa diwujudkan, tidak ada lagi tempat bagi koruptor untuk bersembunyi,” kata Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.
Saat ini, sebagian besar perampasan aset diatur dalam kerangka hukum pidana melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, mekanisme tersebut mensyaratkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum aset dapat dirampas.
Dalam banyak kasus, sambung dia, kondisi seperti meninggalnya pelaku atau kurangnya alat bukti sering kali menghambat proses hukum pidana.
Baca Juga: Pimpinan menuntut RUU perampasan aset yang sudah ada di DPR, tapi tidak mudah
"Di sinilah mekanisme NCB menjadi relevan karena memungkinkan negara untuk merampas aset tanpa harus menunggu pelaku dinyatakan bersalah,” tuturnya menjelaskan.