Pimpinan menuntut RUU perampasan aset yang sudah ada di DPR, tapi tidak mudah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 29 Juni 2023 11:37 WIB
POL - 29 Juni 2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Keputusan Presiden tentang Undang-Undang Perampasan Harta telah diserahkan kepada DPR. Wakil Presiden DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan prosesnya masih panjang dan tidak mudah. [caption id="attachment_8193" align="alignnone" width="300"] lodewijik(kompascom)[/caption] “Entahlah, saya tidak tahu bagaimana prosesnya. Yang jelas ada mekanisme di DPR yang perlu didorong. Bukannya kita langsung keluar, tapi panel ahli. akan dilihat," kata Lodewijk Golkar, Rabu (28/6/2023), di kantor DPP di Slip, Jakarta Barat. Lodewijk mengatakan, setelah analisis panitia ahli, proses berikut harus diikuti. Menurutnya, menyatukan pendapat sembilan fraksi DPR juga tidak mudah. "Di DVR itu kan mekanismenya panjang. Penggabungan sembilan fraksi DPR saja sudah ada namanya, tidak mudah membicarakan satu hal. Tidak mudah," kata Lodewijk. Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan Perpres tentang UU Perampasan Aset sudah diserahkan ke DPR. Jokowi menegaskan, nasib UU Perampasan Aset saat ini ada di DPR. “Saya menyerukan undang-undang penyitaan properti tidak hanya sekali, tetapi dua kali. Sekarang posisinya di DPR," kata Jokowi, Selasa (27/6) di Pidie, Aceh. Jokowi mengatakan pemerintah tidak mungkin mengulang undang-undang perampasan aset. Jokowi mengimbau hadirin untuk mendorong DVR. "Masak, saya ulangi, saya terus ulangi. Itu sudah ada di DPR, sekarang tinggal geser ke sana," ujarnya. (dil,dtk,pol)