DECEMBER 9, 2022
News

OTT KPK, Ini Daftar Nama 3 Tersangka Kasus Korupsi di Pemerintah Kota Pekanbaru, Ada Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa

image
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (rompi oranye tengah) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

POLITIKABC.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Risnandar Mahiwa diduga melakukan korupsi dalam  pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Baca Juga: Profil Lengkap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang Terjaring OTT KPK

Selanjutnya, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Kedua tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

"Menaikkan perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Desember 2024.

Baca Juga: Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terjaring Operasi Tangkap Tangan dari KPK

Ketiganya diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin 2 Desember 2024 malam.

Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ghufron mengatakan penyidik KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait