Kasus Femisida di Indonesia Capai 290, Komnas Perempuan Catat Sejumlah Penyebab Utama
- Penulis : Ulil
- Rabu, 11 Desember 2024 10:01 WIB
“Ini juga menjadi ruang bagi kita untuk menelisik lebih jauh, selain konteks bahwa mungkin karena jurnalis tidak memberitakan atau misalnya media online itu terbatas di luar provinsi-provinsi ini, tapi juga untuk melihat mengapa kekerasan berbasis gender dan feminisida ini cukup tinggi di provinsi ini,” kata dia.
Lebih lanjut, data sekunder yang dianalisis Komnas Perempuan ini menghasilkan sejumlah temuan lain termasuk usia korban dan usia pelaku yang diinformasikan didominasi kelompok usia 19-59 tahun.
Adapun bentuk femisida yang diidentifikasi kebanyakan merupakan femisida pasangan intim atau pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan dalam hal ini suami.
Kemudian, tempat kejadian atau korban ditemukan kebanyakan merupakan tempat privat serta alat yang digunakan pelaku kebanyakan adalah benda tumpul.
Motif femisida didominasi oleh emosi seperti cemburu dan sakit hati, serta penemuan-penemuan penting lainnya yang dapat dipelajari lebih lanjut.
Komnas Perempuan mendefinisikan femisida sebagai tindak pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa, dan kepuasan sadistik.
Komnas Perempuan mendefinisikan femisida sebagai tindak pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa, dan kepuasan sadistik.
Beberapa indikator femisida yang dijadikan rujukan bagi Komnas Perempuan dalam identifikasi kasus antara lain pembunuhan karena ada unsur kebencian atau kontrol atas perempuan, ada penghinaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan, dan pembunuhan dilakukan sebagai akibat dari eskalasi kekerasan (sebagai bentuk kekerasan paling ekstrem), baik seksual maupun fisik.
Indikator lainnya yaitu ada sejarah ancaman pembunuhan terhadap korban, terdapat ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban (baik usia, ekonomi, pendidikan, maupun status), serta perlakuan terhadap tubuh korban ditujukan untuk merendahkan martabat korban (mutilasi, pembuangan, ketelanjangan, dan lain-lain).
Baca Juga: Kasus Pembunuhan pada Perempuan di Indonesia Capai 798, Penegakan Hukum Dinilai Belum Maksimal
Ami mengatakan, pantauan kasus femisida melalui media daring dilakukan untuk melaksanakan rekomendasi umum Komite CEDAW Nomor 35 Tahun 2017. Untuk diketahui, Komite CEDAW memandatkan negara pihak untuk mengumpulkan serta menganalisa data-data statistik terkait dengan femisida.