Kementerian PPPA Hadirkan Ahli Berkaitan Kasus Penyandang Disabilitas Pelaku Kekerasan Seksual di NTB
- Penulis : Ulil
- Kamis, 05 Desember 2024 12:27 WIB
POLITIKABC.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menghadirkan ahli dalam proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IWAS (21), laki-laki penyandang disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati mengatakan, beberapa ahli yang dihadirkan dibutuhkan untuk memastikan pembuktian ketika proses penyelidikan dan penyidikan.
"Untuk memastikan pembuktian-pembuktian pada saat proses penyelidikan, penyidikan, dan nanti mungkin di pengadilannya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis 5 November 2024.
Ratna Susianawati mengatakan, proses hukum pada kasus ini berbeda dengan kasus lainnya karena tersangka adalah penyandang disabilitas.
"Pelaku, karena penyandang disabilitas tentunya penanganannya pun juga berbeda ya dikenakan seperti tahanan rumah. Penanganan beda ya kalau penyandang disabilitas," kata dia.
KemenPPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat dalam melakukan pendampingan psikologis kepada korban guna proses pemulihan.
Kasus ini tengah ditangani oleh Polda NTB.
"Kami mengapresiasi kerja-kerja cepat (polisi), termasuk lembaga-lembaga masyarakat di sana, dan juga pekerja sosial," kata Ratna Susianawati.
IWAS (21), laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB.
Baca Juga: Mengenal Sri Utama, Penyandang Disabilitas asal Kediri yang Menjadi Panwascam di Pilkada 2024
Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.