DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Pembunuhan pada Perempuan di Indonesia Capai 798, Penegakan Hukum Dinilai Belum Maksimal

image
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang. (ANTARA/Shabrina Zakaria)

POLITIKABC.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberi atensi terhadap kasus femisida atau pembunuhan pada perempuan yang semakin banyak terjadi di Indonesia.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang 2020 hingga 2023, terjadi total 798 kasus femisida di Indonesia.

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menilai keberpihakan aparat penegak hukum dalam kasus femisida belum terlalu baik atau maksimal. 

Baca Juga: Komnas HAM Desak Polda Papua Barat Segera Ungkap Kasus Penembakan Seorang Warga Manokwari

Padahal femisida merupakan puncak dari kekerasan terhadap perempuan.

“Kasus femisida ini sering dianggap kriminal biasa. Padahal memiliki dimensi yang berbeda, perempuan dibunuh merupakan puncak dari kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

Veryanto menjelaskan, femisida muncul dari kekerasan yang ditujukan kepada perempuan. Maka dari itu menurutnya aparat hukum hingga masyarakat, harus mengenali femisida termasuk modus-modusnya yang digunakan oleh pelaku.

Baca Juga: Komnas HAM RI Mengapresiasi Peraturan Menteri LHK tentang Perlindungan Hukum kepada Aktivis Lingkungan Hidup

“Apa yang menjadi ciri-ciri modus dalam digunakan femisida ini tidak boleh dianggap kriminal biasa, femisida adalah kejahatan extra ordinary dan membutuhkan penanganan yang lebih serius supaya kemdian kasus ini tidak dianggap sebelah mata oleh masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Veryanto mengatakan, Komnas Perempuan berupaya memperkenalkan femisida kepada publik hingga masyarakat. Di mana hal ini juga merupakan upaya untuk melindungi keluarga korban yang ditinggalkan.

“Karena femisida ini memilki potensi untuk balas dendam ini saya pikir penting untuk diantisipasi supaya kemudian bisa dicegah. Termasuk membantu memulihkan korban keluarganya ditinggal korban femisida,” kata dia.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, Komnas HAM Mendatangi Polda Jateng, Pantau Jalannya Penegakan Hukum

Ia pune mendorong aparat penegak hukum agar menggunakan peraturan-peraturan yang ada. Meskipun belum ada peraturan terkait femisida, namun pelaku bisa dijerat misalnya dengan KUHPidana, UU KDRT, dan kekerasan seksual.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait