DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Penyandang Disabilitas yang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di NTB Masuki Tahap Pemeriksaan

image
Penyidik kepolisian mendampingi penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) berjalan untuk menemui Mensos RI Saifullah Yusuf disela kegiatan pemeriksaan tambahan di Markas Polda NTB, Mataram. (ANTARA/Dhimas B.P.)

POLITIKABC.COM - Seorang penyandang disabilitas tunadaksa yang berinisial IWAS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di depan penyidik Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat pada Senin, 9 Desember 2024. 

Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, mengonfirmasi bahwa IWAS diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

"Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," kata Syarif, Senin 9 Desember 2024.

Baca Juga: Calon Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah Menjanjikan Fasilitasi Guru Honorer Memperoleh Sertifikasi

Ia memastikan bahwa tersangka menjalani pemeriksaan ini dengan pendampingan dari kuasa hukum. Pemeriksaan yang berlangsung sejak Senin pagi itu hingga kini masih berjalan.

"Karena pengacaranya (kuasa hukum) ini baru, sudah kami terima surat kuasa pendampingannya dari pihak pengacara yang baru. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan," ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, Syarif memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.

Baca Juga: Calon Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri Soroti Kurang Terciptanya Lapangan Pekerjaan untuk Lulusan SMK

Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.

"Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," ucapnya.

Untuk adanya korban tambahan, sesuai informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB bertambah menjadi 15 orang, Syarif menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada korban yang keterangannya sudah masuk berkas perkara pada tahap penelitian jaksa.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di NTB akan Diberikan untuk 270 Ribu Pelajar

"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lim (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor)," kata Syarif.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait