DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Penyandang Disabilitas Melakukan Kekerasan Seksual, Kementerian PPPA Apresiasi Korban yang Berani Angkat Bicara 

image
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati. ANTARA/Anita Permata Dewi.

POLITIKABC.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi para korban yang berani angkat bicara (speak up) dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IWAS (21), laki-laki penyandang disabilitas di Mataram NTB.

Sebelumnya, IWAS (21), laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB.

Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.

Baca Juga: Peneliti TII Christina Clarissa Intania NIlai Petugas Pantarlih Kunci Sukses Pendataan Pemilih Disabilitas

Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

"Kami mengapresiasi korban yang berani speak up," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati di Jakarta, Rabu 4 Desember 2024 malam.

Menurut dia, KemenPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA setempat melakukan pendampingan psikologis kepada korban guna proses pemulihan.

Baca Juga: Kasus Peserta UTBK Penyandang Disabilitas yang Dicopot Alat Bantu Dengarnya Jadi Perhatian Kemenkumham

Kasus ini tengah ditangani oleh Polda NTB.

"Kami mengapresiasi kerja-kerja cepat -polisi-, termasuk lembaga-lembaga masyarakat di sana, dan juga pekerja sosial," kata Ratna Susianawati.

Terduga pelaku dikenakan sebagai tahanan rumah karena kondisinya yang disabilitas.

Baca Juga: KPU Tangerang: 450 Orang Penyandang Disabilitas Mental Masuk di Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

Ratna Susianawati mengatakan, jumlah korban ada lima perempuan dengan rentang usia 18-19 tahun.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait