Belajar dari Kasus Hasyim Asy'ari, KPU RI Susun SK tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Penulis : Ulil
- Jumat, 12 Juli 2024 18:12 WIB
.jpg)
"Di pengawasan internal juga melakukan langkah-langkah percepatan untuk mengantisipasi hal-hal yang sekiranya tidak patut terjadi di tengah masyarakat," pungkas dia.
Sebelumnya, Kamis 11 Juli Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menanggapi Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum RI.
Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, berharap keppres tersebut dapat menjadi momentum dalam memperkuat komitmen pemerintah memerangi tindak kekerasan seksual.
"Keppres tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kembali komitmen dalam memerangi tindak kekerasan seksual yang merendahkan dan mendiskriminasi hak-hak perempuan sebagai korban serta memberikan jaminan keadilan bagi korban," ucap Pramono.
Komnas HAM juga berharap keppres tersebut menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik bahwa mereka memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara, terutama hak kaum perempuan.
Komnas HAM mendesak lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk segera melakukan tiga poin sebagai berikut.
Baca Juga: KPU Bali Pastikan Caleg Terpilih Bisa Diganti bila Tak Segera Setor Laporan Harta Kekayaan
Pertama, mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan menyusun komitmen kebijakan untuk melakukan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di masing-masing lembaga.
"Dan dituangkan dalam bentuk peraturan KPU, peraturan Bawaslu, dan peraturan DKPP," imbuh Pramono.
Kedua, membentuk satuan tugas di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
"KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi ruang yang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya," sambung dia.