DECEMBER 9, 2022
Teknologi

Diminta Tidak Gunakan Baliho di Pilkada 2024, KPU Bali Ragukan Pimpinan Partai Politik yang Tidak Bisa Memberi Instruksi

image
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat rapat sosialisasi Pilkada Serentak 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

POLITIKABC.COM - Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan keraguannya dengan pimpinan partai politik yang tidak dapat memberi instruksi kepada pendukungnya untuk patuh menerapkan kampanye hijau tanpa baliho di Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Lidartawan ketika disinggung soal seandainya partai politik tetap memasang baliho pilkada 2024 dengan alasan inisiatif pribadi pendukung.

KPU Bali sendiri hendak menggagas kesepakatan dengan peserta Pilkada 2024 agar tidak lagi menggunakan alat peraga kampanye seperti baliho demi menjaga lingkungan dan menekan sampah.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Pemkot Serang Geram Banyak Baliho Parpol Terpasang di Tiang Listrik hingga Pohon

“Kalau saya melihat ada pimpinan partai yang ngomong seperti itu saya ragukan kepemimpinannya, menangani konstituennya saja tidak bisa, untuk apa jadi pemimpin,” kata dia.

Menurut Lidartawan apabila seluruh partai politik atau tim kampanye sepakat maka pendukung calon harus mengikuti juga, apabila tidak maka akan terkena sanksi yang sudah disepakati pula nantinya.

“Kalau pemimpin kan didengarkan ucapannya, saya ragukan itu (jika tidak didengar), semestinya dia perintah A semua harus ikut A, baru itu pemimpin bagus,” ujarnya.

Baca Juga: Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Minta Bakal Calon hingga Parpol Tak Sembarangan Pasang Baliho

Rencana ini sendiri belum dibahas ke peserta pilkada, namun menurut penyelenggara upaya membuat kesepakatan ini penting mengingat belum ada undang-undang yang melarang penggunaan baliho dan membutuhkan waktu lama untuk itu.

Apabila nantinya terdapat tim dari peserta pilkada yang tidak setuju dengan rencana ini menurut Lidartawan perlu dipertanyakan, karena ide ini memiliki tujuan yang positif.

Setelah disepakati nantinya mereka akan menentukan sanksi apabila masih ada baliho bertebaran, beberapa usulan KPU Bali seperti mengumumkan nama pelanggar dan menurunkan paksa baliho tersebut.

Baca Juga: Keren! KPU Bali Godok Kesepakatan dengan Partai Politik Ajak Tak Pasang Baliho di Pilkada Serentak 2024

Sampai saat ini KPU Bali masih belum dapat menangani sebaran baliho berwajah politisi, Lidartawan mengatakan masa-masa ini masih menjadi kewenangan pemerintah daerah seperti melalui Satpol PP.***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait