Belajar dari Kasus Hasyim Asy'ari, KPU RI Susun SK tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Penulis : Ulil
- Jumat, 12 Juli 2024 18:12 WIB
.jpg)
POLITIKABC.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyusun surat keputusan (SK) internal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
SK tersebut disusun pasca pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI karena menjadi pelaku pelecehan seksual.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 12 Juli 2024.
Dia mengatakan, SK dibentuk atas tiga rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menanggapi Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari.
"Kami juga sudah melakukan pembahasan soal ini. Intinya kami juga akan melakukan dan juga membuat semacam namanya tidak satgas. Akan tetapi, surat edaran atau surat keputusan yang mengatur soal hal-hal terkait dengan upaya-upaya untuk misalnya menghindari kekerasan terhadap perempuan dan sejenis, sedang kami matangkan dan buat," ujar pria yang akrab disapa Afif.
Untuk diketahui, poin kedua Komnas HAM meminta agar KPU membentuk satuan tugas (satgas) di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga: KPU Bali Pastikan Caleg Terpilih Bisa Diganti bila Tak Segera Setor Laporan Harta Kekayaan
Kendati demikian, menurut Afif, KPU tidak menggunakan satgas lantaran hanya penamaan saja sebab selama ini semua lembaga memiliki tim pengawasan nasional (wasnal) tak terkecuali KPU RI.
Afif menjelaskan bahwa Tim Wasnal KPU RI berada langsung di bawah divisinya yang mengatur ihwal terkait dengan aparatur yang tidak tertib.
"Itu biasanya kami yang turun melakukan pembinaan dan klarifikasi, termasuk beberapanya kami yang mengadukan ke DKPP. Jadi, semangatnya sama, percepatan untuk itu dilakukan," jelasnya.
Pada saatnya, kata dia, KPU akan menyosialisasikan SK tersebut kepada pihak internal.