DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Menanti Keppres Pemecatan Hasyim ASy'ari dari Ketua KPU RI, Jokowi: Kalau Sudah di Meja, Saya Tandatangani

image
Presiden Joko Widodo memastikan egera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. ANTARA/Mentari Dwi Gayati

POLITIKABC.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian atau pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI.

Tidak hanya sebagai Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari diketahui juga merangkap jabatan sebagai anggota KPU RI.

Tentang Keppres ini disampaikan Presiden Jokowi usai melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin 8 Juli 2024. 

Baca Juga: Belajar dari Kasus Hasyim Asy'ari, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan Minta Anggotanya Tak Aneh-aneh

"(Keppres) belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tandatangani," ujarnya.

Mengenai kapan Keppres akan ditandatangani, Presiden kembali menekankan bahwa Keppres belum sampai di mejanya.

"Wong belum sampai di meja saya," ujarnya.

Baca Juga: Keren! KPU Bali Godok Kesepakatan dengan Partai Politik Ajak Tak Pasang Baliho di Pilkada Serentak 2024

Lebih jauh terkait adanya suara publik yang menyebut KPU tidak layak menjadi penyelenggara pemilu, imbas kasus Hasyim, Jokowi membantah hal tersebut.

"Oh kan sudah sukses, menyelenggarakan pemilu pilpres dengan baik dan lancar tidak ada masalah," kata Jokowi.

Sebelumnya pada Rabu 3 Juli, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.

Baca Juga: Buntut Kasus Hasyim Asy'ari, Sosok Ketua KPU RI Selanjutnya Diharapkan Punya Perspektif Gender

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu putusan hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait