DECEMBER 9, 2022
News

Keren! KPU Bali Godok Kesepakatan dengan Partai Politik Ajak Tak Pasang Baliho di Pilkada Serentak 2024

image
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengajak partai politik merancang kesepakatan agar Pilkada Serentak 2024 tidak dihiasi oleh baliho-baliho yang merusak lingkungan. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

POLITIKABC.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali berencana mengajak partai politik merancang kesepakatan agar Pilkada Serentak 2024 tidak dihiasi oleh baliho-baliho yang merusak lingkungan dan pemandangan di jalan.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan mengatakan, kesepakatan bersama partai politik tersebut perlu dibuat di Pilkada serentak 2024 ini, tanpa harus menunggu aturan. Sebab setiap momentum pemilu, baliho untuk kampanye selalu menambah jumlah sampah.

Hal ini disampaikan Lidartawan saat peluncuran maskot dan jingle Pilkada serentak 2024 di Denpasar, Bali, dimana ratusan masyarakat yang hadir kompak menyatakan tidak ingin lagi pemilu diwarnai dengan baliho.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Pemkot Serang Geram Banyak Baliho Parpol Terpasang di Tiang Listrik hingga Pohon

“Saya ingin membuat kesepakatan, kalau menunggu jadi aturan kapan lagi pasti terlalu jauh, sementara sampah terlalu banyak, kita bikin kesepakatan mana yang dilanggar nanti ada aturan yang akan dikenakan,” katanya, Jumat 5 Juli 2024. 

“Kami sudah kewalahan dengan baliho-baliho, Bali sudah darurat penanganan sampah untuk itu kami akan mengajak semua (partai politik) mudah-mudahan memahami, kalau pemimpin yang baik bagi rakyat kan mendengar suara rakyat,” ucapnya.

Meski bukan aturan resmi yang diatur oleh PKPU, KPU Bali menilai sebuah kesepakatan juga memiliki kekuatan hukum sebab ditandatangani seluruh pihak.

Baca Juga: Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Minta Bakal Calon hingga Parpol Tak Sembarangan Pasang Baliho

Sementara itu bunyi kesepakatan terkait pelarangan baliho masih dapat diatur saat proses perancangan antara penyelenggara dengan peserta Pilkada Bali 2024 nanti.

“Itu yang kita sepakati nanti, bisa jadi sanksinya diumumkan siapa saja yang melanggar, tidak peduli lingkungan, tidak mengindahkan aturan, umumkan di media sehingga rugi dia memasang,” kata mantan Ketua KPU Bangli itu.

Apabila masih terdapat peserta pilkada yang melawan dengan mengatakan baliho dipasang oleh pendukungnya, menurut Lidartawan ini semakin menunjukkan bahwa calon tersebut tidak dapat mengatur Bali atau kabupaten/kota sebab mengatur konstituennya sendiri saja gagal.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Hasyim Asy'ari, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan Minta Anggotanya Tak Aneh-aneh

“Kita uji mereka sekarang, apalagi ada peraturan gubernur tentang pembatasan timbulan sampah plastik, ini sudah jelas aturannya, kenapa pemimpin tidak mengacu kepada itu,” kata dia.

Melihat dominasi pemilih Pilkada Serentak 2024 adalah generasi Z, KPU Bali menyarankan para kandidat calon kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar beralih metode.

Ia melihat pemanfaatan teknologi digital dengan promosi di media sosial atau setidaknya kampanye dengan bahan daur ulang merupakan metode alternatif yang justru lebih menarik.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap alam, selain melarang penggunaan baliho, KPU Bali juga menyiapkan kegiatan penanaman bibit pohon.

“Saat nanti pelantikan KPPS kami akan menanam pohon bersama, kami targetkan 250 ribu pohon kita tanam itu dalam rangka menyelamatkan bumi, sebab dua kali pemilu sudah berapa pohon kita tebang untuk menjadi bubur kertas,” ujarnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait