Viral Kasi Pidum Kejari Sijunjung Terjerat Masalah Kredit Mobil, Kejati Sumbar Keluarkan Keterangan Resmi
- Penulis : Ulil
- Selasa, 14 Januari 2025 09:55 WIB
POLITIKABC.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memberikan pernyataan resmi terkait insiden yang melibatkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, M Juanda Sitorus, pada Senin, 13 Januari 2025.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelidiki kejadian yang sempat ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh sebuah akun TikTok.
Menurutnya, masalah ini bermula dari unggahan TikTok pada 2 Januari 2025, yang menyebutkan bahwa Kasi Pidum Kejari Sijunjung terkait masalah kredit enam mobil.
Mobil-mobil tersebut digunakan untuk operasional travel Pekanbaru-Padang milik CV Putra Jaya Star dan disebutkan adanya indikasi pencucian uang.
"Tim Intelijen Kejati Sumbar telah melakukan klarifikasi terhadap para kepala seksi di Kejaksaan Negeri Sijunjung, serta para pihak terkait," ungkap Efendri.
Untuk menyelidiki lebih lanjut, Tim Intelijen Kejati Sumbar memanggil sejumlah pihak, termasuk M Juanda Sitorus (Kasi Pidum), Mon (atas nama kendaraan), dan Dedi Kurniawan (pengurus perusahaan).
Efendri menjelaskan bahwa persoalan ini muncul karena adanya tunggakan cicilan enam mobil Innova Reborn. Tunggakan tersebut menyebabkan Mon, pemilik nama atas kendaraan, mendapat tekanan dari pihak leasing.
Setelah dilakukan klarifikasi, tim Kejati Sumbar menyimpulkan tiga hal utama:
1. Terjadi konflik sosial antara M Juanda Sitorus, Mon, dan Dedi Kurniawan terkait masalah ini.
Baca Juga: Viral Petugas Patwal untuk Mobil Berplat RI 36 Bersikap Arogan pada Sopir Taksi di Jakarta
2. CV Putra Jaya Star diketahui sebagai usaha keluarga yang menggunakan dana awal sebesar Rp600 juta untuk membeli enam mobil Innova Reborn. Dana tersebut berasal dari Muslim Sirait, M Juanda Sitorus, dan Lukman Hakim.