DECEMBER 9, 2022
News

Menteri HAM Natalius Pigai Sampaikan Alasan Mengapa Prabowo Beri Amnesti untuk Ribuan Narapidana 

image
Menteri HAM Natalius Pigai Jelaskan Alasan Prabowo Memberikan Amnesti kepada Ribuan Narapidana/(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

POLITIKABC.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.

Pigai mengatakan bahwa narapidana yang akan mendapatkan amnesti adalah mereka yang terkait dengan kasus politik, pelanggaran Undang-Undang ITE, pengguna narkoba yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, orang dengan gangguan jiwa, serta penderita HIV/AIDS.

Sebelumnya, pada Jumat, 13 Desember 2024, Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan. 

Baca Juga: 181 Eks Narapidana Terorisme di Sulawesi Tengah, Ikuti Pelaksanaan Upacara HUT ke-79 Republik Indonesia

Salah satu topik yang dibahas dalam rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.

Berdasarkan data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekitar 44.000 narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan mendapatkan amnesti. 

Namun, jumlah pastinya masih dalam proses penilaian dan akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh DPR.

Baca Juga: 274 Narapidana di Nigeria Kabur Usai Tembok Lapas Rusak akibat Banjir Besar

“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu, maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” kata Pigai dalam keterangannya sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 15 Desember 2024. 

Ia menjelaskan, narapidana yang terjerat UU ITE karena penghinaan terhadap kepala negara berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. 

Oleh sebab itu, Presiden merasa perlu untuk memberikan pengampunan.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Medan Memvonis Mati Sayed Abdillah, Narapidana Pengendali Sabu 11 Kg dari Lapas

Menurut Pigai, hal tersebut juga berlaku untuk narapidana terkait kasus Papua, narapidana yang berusia lanjut, anak-anak, gangguan jiwa, serta narapidana pengidap sakit berkepanjangan yang memerlukan perawatan khusus.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait