DECEMBER 9, 2022
News

Komnas Ham Tegaskan Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang Masuk Kategori Pelanggaran HAM

image
Peserta aksi solidaritas atas kasus polisi tembak siswa, meletakkan lilin di depan SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah.ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

POLITIKABC.COM -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk mengevaluasi secara berkala penggunaan senjata api (senpi) oleh anggotanya, menyusul peristiwa penembakan siswa oleh oknum polisi di Semarang yang menyebabkan korban jiwa.

Koordinator Subkomisi Pemantauan Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah.

Menurut Komnas HAM, perbuatan oknum polisi Aipda RZ yang menembak GRO, siswa SMK Negeri 4 Semarang, hingga tewas telah memenuhi unsur pelanggaran HAM. 

Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Siswa hingga Tewas, Polda Jateng Ungkap Tidak Berkaitan dengan Adanya Tawuran

"Termasuk asesmen psikologi secara berkala,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 5 Desember 2024. 

Oleh sebab itu, Komnas juga meminta agar dilakukan penegakan hukum etik, disiplin, maupun pidana terhadap RZ.

“Melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ,” ucap Uli.

Baca Juga: Bantah Ada Tawuran, Polda Jateng Ungkap Kasus Polisi Tembak Siswa Dipicu Motor Pelaku Dipepet

Di sisi lain, Komnas HAM merekomendasikan agar Kapolda Jawa Tengah memberi evaluasi pemahaman maupun pengetahuan kepada anggotanya mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Khususnya untuk polisi tingkat Bintara,” sambung dia.

Komnas HAM menilai, tindakan penembakan yang dilakukan RZ sehingga menyebabkan satu orang meninggal dan dua orang lainnya luka-luka itu melanggar prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal yang diatur dalam Peraturan Kapolri dimaksud.

Baca Juga: AJI Kota Semarang Mengecam Oknum Wartawan yang Diduga Mengintervensi Penanganan Kasus Polisi Tembak Siswa

Lebih lanjut, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait