Amnesty International di Indonesia Mendesak Polri Mengusut Tuntas Kasus Pembubaran Paksa Acara Diskusi di Kemang
- Penulis : Ulil
- Senin, 30 September 2024 16:06 WIB

POLITIKABC.COM - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, meminta kepada Polri untuk menyelidiki secara menyeluruh semua pihak yang terlibat dalam pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air di Kemang, Jakarta Selatan.
Usman juga mengharapkan Komisi III DPR RI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian.
Menurutnya, evaluasi ini sangat penting untuk melindungi hak asasi manusia secara keseluruhan.
Baca Juga: Koalisi PKS-NasDem Resmi Dukung Ahmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie di Pilkada Jabar
"Kapolri wajib memastikan adanya tindakan hukum yang tegas, terutama terhadap otak pelaku aksi main hakim sendiri," ujar Usman Hamid ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin 30 September 2024.
Selain terhadap diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, Usman Hamid juga menyoroti sejumlah aksi lainnya yang menuai serangan seperti Aksi Damai Global Climate Strike pada hari Jumat 27 September 2024, serta perusakan tanaman dan perampasan banner aspirasi milik petani Pundunrejo di Jawa Tengah.
"Pada saat seperti inilah masyarakat perlu kehadiran aparat keamanan dan juga penegak hukum untuk melindungi mereka dari tindakan main hakim sendiri sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Usman Hamid mengemukakan bahwa konstitusi dan hukum-hukum lain di Indonesia menjamin warganya untuk menikmati hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan sipil seperti hak berkumpul serta berpendapat, maupun kebebasan sosial seperti bercocok tanam dan menikmati hasilnya.
"Tindakan intimidasi seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja," kata Usman Hamid.
Sebelumnya, acara diskusi diaspora dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan.
Beberapa tokoh yang diundang sebagai narasumber, di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko.