DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, Komnas HAM Mendatangi Polda Jateng, Pantau Jalannya Penegakan Hukum

image
Wakapolda Jateng Brigjen Pol.Agus Suryonugroho menemui tim Komnas HAM di Mapolda Jateng di Semarang. (ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng)

POLITIKABC.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Polda Jawa Tengah untuk meminta klarifikasi tentang kasus polisi tembak siswa di Semarang, Jumat 29 November 2024. 

Komnas HAM berupaya memastikan proses penegakan hukum kasus tersebut dikerjakan secara profesional. 

Kasus tersebut dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Semarang yang menewaskan GRO, siswa SMKN 4 Kota Semarang.

Baca Juga: Jadi Atensi Serius, Kapolri Ingatkan Jajaran Polda Sumatra Barat Bekerja Profesional Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, membenarkan kedatangan tim dari Komnas HAM tersebut.

Seorang siswa di Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu 24 November 2024 siang.

Baca Juga: Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Kota Semarang Ditahan, Propam Polri Pastikan Penanganan Kasus Transparan

Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antar-gangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu dini-hari.

Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antar-gangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.

Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Baca Juga: Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumatra Barat Suharyono Pimpin Operasi Pemberantasan Tambang Ilegal

Sementara pihak keluarga GRO sendiri telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.

"Tim dari Komnas HAM diterima oleh Wakapolda Jawa Tengah, hadir juga Kapolrestabes Semarang," katanya.

Artanto menyatakan Polda Jawa Tengah berkomitmen memberikan akses seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk.menggali fakta tentang peristiwa yang terjadi pada 24 November 2024 itu.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, Komisi III DPR RI akan Memanggil Kadiv Propam Polri untuk Evaluasi

"Ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum yang akuntabel, profesional, dan transparan," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada penegak hukum.***

Sumber: Antara

Berita Terkait