DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Pembunuhan pada Perempuan di Indonesia Capai 798, Penegakan Hukum Dinilai Belum Maksimal

image
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang. (ANTARA/Shabrina Zakaria)

“Aparat penegak hukum tidak boleh melihat kasus femisida ini kriminal biasa. Harus ada pemberatan dalam hal ini, karena jika dianggap kriminal biasa, jeratan hukum yang minimalis itu bisa berpotensi membuat orang melakukan femisida,” ujarnya.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait