DECEMBER 9, 2022
News

Update Pembunuhan Berencana Wartawan Rico Sempurna Pasaribu hingga di Meja Hijau, LBH Medan: 3 Terdakwa Hanyalah Pesanan

image
Polisi ketika mendatangi rumah korban. Updete Pembunuhan Berencana Wartawan Rico Sempurna Pasaribu hingga di Meja Hijau. (Politikabc.com/LBH Medan-KKJ).

Hal tersebut jelas menjadi menunjukkan dugaan adanya keterlibatan Koptu HB terkait matinya Rico dan tiga orang keluarganya. 

Pasca kejadian tersebut Eva dan LBH Medan juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan Koptu HB ke PuspomAD, Komnas, KPAI di Jakarta. Serta membuat laporan di Pomdam I/BB. Yang hingga saat ini masih dalam penyidikan. 

Tetapi sampai saat ini, POMDAM I/BB menyatakan belum memeriksa Koptu HB sebagai tersangka bahkan tidak memeriksa tiga tersangka sipil yang menjadi eksekutor sama sekali.

Baca Juga: Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Memperoleh Imbalan Rp1 Juta, Polisi Lakukan Cek Psikologis 

Hal Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bahkan menunjukkan praktek impunitas dari POMDAM I/BB yang tidak melakukan upaya apapun dalam mengungkap keterlibatan Oknum TNI tersebut. 

Eva, LBH Medan dan team KKJ secara tegas mengatakan 3 tersangka hanyalah by order atau pesanan. Maka Eva, LBH Medan dan KKJ menduga koptu HB terlibat atas Matinya Rico dan keluarganya. 

Hal tersebut bukan tanpa alasa dimana penyebab matinya Rico dan keluarganya kerena adanya pemberitaan yang secara terus menerus terkait kepemilikan lokasi judi tembak ikan yang diduga milik koptu HB. 

Baca Juga: Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Keluarga Terus Mencari Keadilan, Melapor ke Polisi Militer Kodam I

Empat bulan perkara  ini ditangani Polres tanah Karo, Akhirnya berkas perkara 3 orang tersangka atas nama Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanah Karo dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin, 25 November 2024 dengan agenda sidang pertama atau Pembacaan Dakwaan sebagaimana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kabanjahe. 

Oleh karena itu LBH Medan dan KKJ mengajak seluruh lapisan masyarakat khusus warga tanah Karo dan rekan-rekan media untuk mengawal persidangan tersebut. Karenanya sejatinya Eva dan KKJ meyakini ketiga pelaku tersebut hanyalah by order (pesanan) dari otak pelakunya.  

LBH Medan menduga matinya RSP dan 3 Keluarga nya telah pelanggaran pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM, serta Pasal 76 UU Perlindungan Anak. 

Baca Juga: Polda Sumatra Utara Gelar Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sampurna Pasaribu, Begini Aksi Para Pelaku

Maka dari itu LBH Medan meminta dan mendesak:

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait